Maret 29, 2024

Kuasa Hukum: Dari Fakta Persidangan Harusnya Ahmad Dhani Divonis Bebas

Bagikan..

 

Detikriau.org – Salah satu tim kuasa hukum yang juga kolega Ahmad Dhani di Partai Gerindra, Habiburokhman mengaku heran dengan vonis 1,5 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seharusnya hakim memvonis bebas Dhani.

“Karena memang menurut fakta persidangan harusnya bebas,” kata Habib dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/1).

Dia menyampaikan, dalam fakta persidangan ada pengakuan dari salah seorang saksi yang mentweet narasi ujaran kebencian pada akun Twitter Ahmad Dhani bukanlah Dhani. Ditambah, salah satu keterangan ahli, perkara ini tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE.

“Saya kaget, tadinya optimis vonis hakim bebas tapi malah 1,5 tahun,” pungkas Habib sekaligus menegaskan bakal menempuh upaya hukum banding.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ratmoho membacakan vonis terhadap musisi Ahmad Dhani. Dhani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Ratmoho dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terjadap Dhani 1,5 tahun kurungan penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ucap Ratmoho.