29 April 2026

OJK Blokir 436 ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Dana Korban Lebih Setengah Triliun

Bagikan..


ARBindonesia.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik penipuan digital. Hingga awal Maret 2026, sebanyak 436.000 rekening perbankan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan resmi diblokir.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program Satgas Pemberantasan Investasi Ilegal, yang bertujuan melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan keuangan berbasis teknologi. Dari hasil investigasi, tercatat kerugian korban mencapai Rp566,1 miliar.

OJK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan bekerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan terkait. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun transaksi mencurigakan yang beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengungkapkan, bahwa nilai dana yang berhasil diamankan dari langkah pemblokiran ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah di blokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” kata Kiki dikutip dari Sindonews, Selasa (3/3/2026)

Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan siber semakin masif, dan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama regulator. OJK juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (Arb)


error: Content is protected !!