2 Mei 2026

Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung

Bagikan..


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik mencuat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Mubtadiin, Kecamatan Pulau Burung, setelah pihak sekolah menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp1 juta per siswa untuk menutup biaya kegiatan perpisahan, Tes Kemampuan Akademik (TKA), ujian semester, asesmen madrasah, hingga akhir tahun pelajaran 2025–2026.

Kebijakan ini menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli) karena sekolah tersebut merupakan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018, sekolah penerima BOS, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan wajib terhadap siswa maupun orang tua. Larangan ini juga ditegaskan oleh Ombudsman RI.

Modus Sumbangan
Dalam dokumen sumbangan yang awak media peroleh, total anggaran dari 22 item kegiatan mencapai Rp65 juta untuk 65 siswa. Anggaran tersebut kemudian dibagi rata sehingga muncul kewajiban Rp1 juta per siswa. Pihak sekolah menyebut pungutan ini sebagai “sumbangan” hasil kesepakatan komite dan orang tua siswa.

Namun, aturan lain yakni Permendikbud No. 75 Tahun 2016 hanya memperbolehkan komite sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan menetapkan jumlah tertentu yang bersifat wajib.

Berikut Rincian pungutan dengan modus sumbangan di
Madrasah Tsanawiyah Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung:

A. Anggaran Perpisahan
1. Biaya perpisahan Rp175.000 × 65 siswa= Rp11.375.000
2. Konsumsi untuk Malamiah Rp50.000 × 65 siswa=Rp3.250.000
3. Cetak foto bersama Rp30.000 × 65 siswa= Rp1.950.000
Total: Rp16.575.000

B. Anggaran TKA, Semester & Asesmen Madrasah dan Akhir Tahun
1. Administrasi AM dan Ujian Praktek= Rp2.240.000
2. Pas foto Rp. 30.000 × 65 siswa= Rp1.950.000
3. Sosialisasi di Tembilahan 2 × 1.400.000=Rp2.800.000
4. Ke Guntung (sosialisasi dan rapat KKM) 3 × 200.000 = Rp600.000.

5. Biaya nilai rapor semester V Rp. 900.000
6. Biaya setor ke induk KKM Rp50.000 × 6 bulan= Rp300.000
7. Pengadaan soal & ADM Ujian Semester VI Rp. 35.000 × 65 siswa= Rp2.275.000
8. Pengisian dan cetak rapor Semester VI Rp20.000 × 65 siswa=Rp1.300.000.

9. Pembuatan & cetak naskah soal Asesmen (15 mapel) 130.000 × 65 siswa=Rp. 8.450.000
10. Honor panitia pelaksana Asesmen Rp2.000.000
11. Honor pengawas Asesmen Rp1.200.000
12. Honor koreksi hasil Asesmen (15 bidang studi × Rp35.000 × 16 orang)= Rp. 8.400.000 .

13. Pengolahan nilai Asesmen Madrasah & Nilai Ijazah 35.000 × 65 siswa=Rp2.275.000
14. Pelaksanaan Ujian Praktek & TKA 8 hari (konsumsi, pengawas, panitia) Rp. 3.000.000
15. Cetak Ijazah 25.000 × 65 siswa=Rp1.625.000
16. Cetak SKL 10.000 × 65 siswa=Rp650.000 .

17. Pengambilan sampul & legalisir Ijazah 35.000 × 65 siswa=Rp2.275.000
18. Pengambilan Blanko Ijazah Rp1.000.000
19. Biaya tidak terduga Rp1.000.000
Jumlah: Rp48.425.000.

Jumlah Total A + B = Rp 65.000.000 : 65 siswa = Rp1.000.000 per siswa.


Pernyataan Pihak Sekolah
Kepala MTs Nurul Mubtadiin, Zarmuji, S.Ag, saat dikonfirmasi mengenai 22 item kegiatan banyak yang seharusnya bisa dialokasikan melalui dana BoS, namun kenapa masih di bebankan ke wali murid?.

Menanggapi hal itu, ia tak berbicara banyak hanya mengatakan bahwa dana bos yang diterima tidak mencukupi, hal itu dikarenakan untuk membayar gaji honor guru yang berjumlah 16 orang dengan jumlah siswa 205.

“Kami telah menyampaikan ke wali murid bahwa dana bos sekolah tidak cukup. Gaji guru semua dari dana Bos, kan tak cukup,” katanya sembari mengalihkan pembicaraan untuk meminta pengertian terhadap kondisi Yayasan yang tidak benefit, Sabtu (2/5/2026).

Tak hanya itu, Zarmuji juga enggan berkomentar banyak ketika ditanyai soal dugaan pungli bermodus sumbangan, ia berdalih semua berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid.

“Kami sudah sampaikan dalam rapat kepada wali murid, jika ada yang keberatan silahkan di sampaikan. Kalau segan untuk bicara di orang ramai silahkan menghadap kesekolah, kami legowo kok,” ujarnya.

“Besok (Minggu 3 Mei) kami akan melakukan rapat ulang bersama komite dan orang tua siswa untuk kembali membahas hal tersebut,” tutupya.

Untuk diktahui, penetapan sumbangan dengan nominal yang telah di tetapkan Rp1juta per siswa tersebut telah dibuat sejak bulan Februari 2026 dan dikabarkan telah banyak orang tua siswa yang telah melakukan pembayaran.

Sejumlah pihak menilai praktik pungutan dengan dalih sumbangan berpotensi melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa. Desakan muncul agar Kementerian Agama dan Ombudsman melakukan pengawasan lebih ketat terhadap madrasah swasta penerima BOS, sehingga tidak ada lagi praktik pungli yang dibungkus dengan istilah “sumbangan”. (Redaksi)




error: Content is protected !!