ARBAIN
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Di tengah kebuntuan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berjalan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemda Inhil) memilih untuk menempuh jalur Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Langkah ini justru menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, yang menilai keputusan tersebut sebagai pengabaian terhadap prinsip demokrasi anggaran.
Kebuntuan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan APBD seharusnya menjadi ruang dialog dan kompromi demi kepentingan rakyat. Namun, alih-alih membangun komunikasi yang konstruktif, Pemda Inhil justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perkada, sebuah mekanisme yang secara hukum memang dimungkinkan, tetapi secara etika politik dinilai mencederai semangat kolektif dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Perkada bukan solusi ideal, apalagi jika digunakan sebagai alat untuk menekan atau melewati fungsi pengawasan DPRD. Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal penghormatan terhadap sistem demokrasi lokal”
Langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang. Tanpa persetujuan legislatif, transparansi dan akuntabilitas anggaran menjadi rentan. Masyarakat pun patut bertanya, untuk siapa sebenarnya anggaran ini disusun, jika prosesnya tidak melibatkan wakil rakyat?
Di tengah kondisi sosial ekonomi yang menuntut kehadiran negara secara adil dan bijak, keputusan Pemda Inhil untuk mengesahkan APBD melalui Perkada justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang enggan dikritik dan enggan diajak bermusyawarah. Ini bukan hanya soal teknis anggaran, tapi soal arah kepemimpinan dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang partisipatif.
Selain itu, langkah Perkada ini juga dinilai sebagai bentuk penyelamatan birokrasi semata, bukan solusi untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
Perkada memang memungkinkan roda pemerintahan tetap berputar. Gaji ASN dibayarkan, operasional kantor berjalan, dan agenda formal tetap terlaksana. Namun, publik bertanya di mana keberpihakan terhadap rakyat?.
Program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur desa, hingga layanan kesehatan dan pendidikan, justru terancam mandek karena keterbatasan ruang fiskal dalam skema Perkada.
“Perkada itu seperti oksigen untuk birokrasi, tapi bukan untuk rakyat. Ia menjaga sistem tetap hidup, tapi tidak menyembuhkan penyakitnya”
Lebih dari sekadar teknis anggaran, penggunaan Perkada mencerminkan kegagalan komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Ketika dua pilar demokrasi lokal gagal duduk bersama, rakyatlah yang menjadi korban. Transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas anggaran tergerus oleh keputusan sepihak yang dibungkus dalih kedaruratan.
Dalam situasi seperti ini, muncul kekhawatiran bahwa Perkada justru menjadi alat normalisasi kebuntuan politik. Bukan lagi solusi darurat, melainkan jalan pintas yang dipilih karena enggan berkompromi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang sehat. (Arbain)

BERITA TERHANGAT
Proyek tanpa Fee, Apakah Hanya Fiktif Belaka?
Minta Setoran Terhadap Pedagang di Pasar apakah Pungli?
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya