ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Mubtadiin, di Kecamatan Pulau Burung memberlakukan pungutan sebesar Rp1 juta per siswa untuk pembiayaan kegiatan perpisahan, Tes Kemampuan Akademik (TKA), semester, asesmen madrasah, dan akhir tahun pelajaran 2025–2026.
Kebijakan ini menuai sorotan karena madrasah tersebut merupakan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018, sekolah penerima dana BOS, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan wajib terhadap siswa atau orang tua. Larangan tersebut juga ditegaskan oleh Ombudsman RI.
Sementara itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 memperbolehkan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan pendidikan, namun tidak diperkenankan menetapkan pungutan dengan jumlah tertentu.
Dalam sebuah dokumen resmi dari MTs Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung mencantumkan anggaran kegiatan perpisahan, TKA, semester, asesmen, dan akhir tahun dengan total biaya mencapai Rp65 juta.
Anggaran ini kemudian dibagi rata kepada 65 siswa, sehingga muncul kewajiban sumbangan pembayaran Rp1 juta per orang untuk menutup seluruh kebutuhan kegiatan akhir tahun pembelajaran.
Baca juga berita sebelumnya : Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa
Menanggapi hal itu, Kepala MTs Nurul Mubtadiin, Zarmuji, S.Ag
menyebut kebijakan telah melalui mekanisme rapat komite dan kesepakatan orang tua siswa, sehingga dianggap sah untuk dilakukan oleh sekolah swasta.
Zarmuji menegaskan bahwa seluruh komponen yang terdiri dari 22 item anggaran penggeluran merupakan biaya pengeluaran sekolah yang tidak bisa ditanggung oleh dana BoS, sehingga pungutan akan tetap dilaksanakan.
“Dana BOS tidak cukup, kalau cukup tidak mungkin kami melakukan pungutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Zarmuji menambahkan, bagi orang tua siswa yang tidak mampu, pihak madrasah membuka ruang untuk berdialog langsung dengan sekolah.
“Silakan datang ke sekolah, kami siap membicarakan solusi bagi yang kesulitan,” tuturnya. (Redaksi)


BERITA TERHANGAT
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa
Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan