23 April 2026

Minta Setoran Terhadap Pedagang di Pasar apakah Pungli?

Ilustrasi Pungutan di Pasar. Foto Meta.

Bagikan..


ARB INdonesia – Di balik hiruk-pikuk aktivitas pasar tradisional, tersimpan cerita getir dari para pedagang kecil yang setiap hari harus merogoh kocek untuk membayar pungutan yang tak jelas dasar hukumnya.

Mulai dari ‘uang kebersihan’, ‘biaya keamanan’, hingga ‘sewa lapak harian’, semua ditarik tanpa kwitansi resmi, tanpa transparansi, dan sering kali tanpa kejelasan siapa yang berwenang.

Bagi sebagian pedagang, pungutan ini sudah menjadi ‘tradisi’ yang tak bisa ditolak. Kalau tidak bayar, dagangan bisa digusur, atau tidak dapat tempat.

Seperti yang terjadi pada sejumlah pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, mengeluhkan adanya pungutan. Pungli tersebut dilakukan oleh sekelompok orang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Setiap bulan itu harus membayar Rp 1 juta, tapi nanti setiap hari harus bayar juga uang harian Rp 20 ribu. Kalau tidak setor, ya nggak bakal boleh jualan di sini,” kata Karsidi, dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).

Dari peristiwa itu, apakah pungutan ini sah?
Berdasarkan kutipan dari beberapa sumber menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh ormas di pasar tanpa dasar hukum yang sah dapat dikatakan pungutan liar (pungli).

Hal itu dikarenakan pungli adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar peraturan yang jelas, dan ormas dapat dijerat hukum pidana atau undang-undang anti korupsi jika melakukan pungutan tersebut. 

Mengapa Pungutan Ormas di Pasar Termasuk Pungli?

Tanpa Dasar Hukum yang Jelas: Pungutan liar adalah tindakan meminta uang atau imbalan lainnya tanpa adanya peraturan yang mengatur, baik dari pemerintah maupun peraturan yang berlaku. 

Memanfaatkan Wewenang: Ketika ormas melakukan pungutan, dan pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Potensi Tindak Pidana: Pungli masuk dalam kategori tindakan korupsi yang diatur dalam undang-undang, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. (Arb)







error: Content is protected !!