Januari 14, 2025

KPK SERGAB ANGGOTA DPRD RIAU. 500 JT LEBIH DIAMANKAN

Bagikan..

PEKANBARU (www.detikriau.org) – Heboh kabar penangkapan 11 anggota DPRD Provinsi Riau semakin jelas. Sampai saat ini, keterangan beberapa sumber diketahui anggota DPRD Riau yang diamankan pihak KPK hanya berjumlah 7 orang ditambah 4 orang dari pihak swasta dan 2 orang PNS.

Kronologis penangkapan, Selasa, pukul 17.00 WIB, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek rumah anggota DPRD Riau berinisial MFA dari Fraksi Golkar. Dari rumah tersebut petugas KPK menangkap MFA dan 2 orang pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial RR dan ED serta 3 orang pihak swasta berinisial BT, SW dan D.

Kemudian pada pukul 18.30 WIB. KPK menangkap satu orang lagi dari pihak swasta berinisial RS di Bandara SSK II.

Pukul 19.00 WIB. KPK kembali melakukan penangkapan 6 orang anggota anggota DPRD Riau yakni, AA dan RS dari Partai Amanat Nasional (PAN), II dari PKS, MD dari PKB dan TM dari Partai Demokrat dan TA dari PDIP dikantor mereka gedung DPRD Riau.

“Lokasi penangkapan pertama di rumah anggota DPRD Riau berinisial MFA. Bersama dia ditangkap tiga orang swasta dan dua orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Setelah itu, kami menangkap enam orang anggota DPRD di kantor mereka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa di Jakarta, Selasa (3/4).

Priharsa mengatakankan penangkapan tersebut terkait pembahasan Peraturan Daerah persiapan penyelenggaraan PON 2012. KPK juga menyita sejumlah uang. Belum diketahui pasti jumlah uang yang ikut disita . “Yang jelas jumlahnya di atas Rp500 juta.” Tegasnya.

Menurut pengakuan Priharsa, KPK memang sudah sejak lama mengendus ada upaya suap menyuap terkait pembahasan sejumlah proyek terkait pelaksanaan PON 2012 di Riau. Menurut dia, tim KPK berangkat beberapa hari sebelum penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini semua yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau. “Belum ada rencana kapan membawa mereka ke Jakarta”.Ujar Priharsa. (sindikasi.inilah.com/detikriau.org)