Maret 19, 2025

KPK jangan Ragu Proses Rusli Zainal

Bagikan..

PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak ragu memroses Gubernur Riau Rusli Zainal terkait kasus dugaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012. KPK harus memroses secara hukum siapa pun yang terlibat dan menetapkan sebagai tersangka jika bukti cukup kuat. 

“Sejak awal kita mendorong proses hukum dalam kasus PON Riau tidak hanya mengungkap tapi juga menuntaskan. KPK sebaiknya tidak ragu menetapkan siapapun sebagai tersangka jika bukti cukup kuat termasuk juga Gubernur Riau Rusli Zainal,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada Media Indonesia, Rabu (9/5).

Desakan ICW itu, lanjut Emerson, terkait dengan penetapan dua tersangka baru kasus korupsi PON Riau oleh KPK. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin.

Lukman yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau bidang infrastruktur diduga berperan sebagai pemberi dan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufan Andoso Yakin sebagai koordinator penerima.

Nama Lukman dan Rusli Zainal masuk dalam daftar cekal oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terhitung sejak 10 April hingga 10 Oktober 2012. Lukman sudah resmi tersangka, sedangkan Rusli Zainal yang diduga mengetahui semua proses suap tersebut masih sebatas saksi.

“KPK harus menuntaskan kasus korupsi PON Riau. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum dan menetapkan sebagai tersangka jika bukti kuat,” tegas Emerson.

Ia menambahkan, KPK yang kini dipimpin Abraham Samad itu harus berani memberi rasa keadilan bagi masyarakat dalam memerangi perilaku korupsi para penguasa termasuk di daerah. “Termasuk juga Gubernur Riau Rusli Zainal, jika terbukti harus diproses secara hukum,” tegasnya.(Micom)