ARBindonesia,com.DUMAI — Sejumlah pengusaha perkebunan kelapa sawit yang lahannya disebut telah disita negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diduga masih bertahan dan melakukan penjagaan di kawasan perkebunan yang menjadi objek penertiban.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.500 hektare yang beralamat di Jl M.Yusuf RT 02 teluk makmur medang Kampai itu telah menjadi objek penyitaan negara.Selasa,15/09/2026.
Namun, sejumlah pihak yang selama ini menguasai lahan tersebut disebut belum meninggalkan lokasi.
Nama pengusaha Gilbert, Acong, dan Ahwa alias bos Gudang Garam disebut-sebut masih berkepentingan terhadap lahan tersebut.
Mereka berupaya melawan dan mempertahankan penguasaan dengan melibatkan sejumlah warga tempatan.
Di lapangan, terlihat sekelompok orang berjaga di sejumlah lokasi perkebunan yang dikaitkan dengan Gilbert, Acong, maupun Ahwa.
Keberadaan kelompok tersebut bertujuan menghalangi tim memasuki kawasan yang telah menjadi objek penertiban.
Seorang warga tempatan yang disebut dengan nama inisal B mengatakan kepada awak media bahwa selama ini perhatian para pengusaha perkebunan terhadap masyarakat sekitar dinilai masih minim.
“Selama ini mana ada peduli para pengusaha ini kepada kami masyarakat. Ketika lahan mereka sudah disita negara, sekarang nama masyarakat yang dibawa-bawa,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, persoalan perkebunan yang berada di kawasan hutan juga perlu dilihat dari sisi lingkungan. Ia menilai aktivitas perkebunan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, termasuk persoalan asap dan banjir.
Sementara itu, informasi lain yang diperoleh di lapangan menyebutkan adanya dugaan pembayaran kepada sebagian warga untuk melakukan penjagaan atau menghalangi masuknya tim pengelola negara.
Seorang warga yang identitasnya disamarkan dengan inisial N mengaku mendapatkan bayaran dengan nominal yang berbeda-beda, sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
“Kami dibayar oleh bos-bos kebun ini,” demikian keterangan yang disampaikan warga tersebut ketika dikonfirmasi di lapangan.
Jika informasi tersebut benar, muncul dugaan bahwa sebagian masyarakat tempatan sedang dimanfaatkan sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan negara,itu artinya pangusaha oligarki yang domisili sebahagian di luar negari namun mereka mencari kekayaan di Indonesia hanya memanfaatkan warga tempatan dan sengaja di benturkan dengan pemerintah.
Sementara kepentingan pengusaha yang selama ini menguasai lahan tetap terlindungi.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut penguasaan kawasan hutan, pengelolaan sumber daya alam, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta potensi konflik antara masyarakat dengan pihak yang mendapat mandat negara untuk mengelola lahan hasil penertiban.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status lahan, legalitas penguasaan, aktivitas perkebunan, pembayaran kewajiban kepada negara, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengerahkan atau membayar warga untuk melakukan penjagaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pembayaran warga, penguasaan lahan, maupun aktivitas perkebunan di kawasan yang disebut telah menjadi objek penyitaan negara.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan berdasar,Sesui UU No 40 Tahun 1999,tentang Pers. **Team.



BERITA TERHANGAT
Tim Mabes TNI Gelar Penyuluhan Dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla Di Kubu Dan Kubu Babussalam
Ketua Umum Batin Sukarto Bin Ayang Aktif Hulubalang Suku Akit Bengkalis Melindungi Masyarakat Mencegah Dari Narkoba Adu Ayam Diwilayahnya, 14 September 2026.
Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla, Cek Kanal Dan Embung Di Batu Hampar.