Februari 15, 2025

Biaya E-KTP Tunggu Persetujuan DPRD

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat yang membolehkan daerah memungut biaya pembuatan E-KTP sesuai peraturan daerah masing, disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Inhil dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan mengajukan kemungkinan adanya pungutan biaya untuk pembuatan E-KTP tersebut di Inhil.

“Ya, kita sedang membicarakannya kemungkinan adanya biaya pembuatan E-KTP bagi masyarakat dengan Pemerintah Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan DPRD Inhil, “ ungkap Kadisdukcapil Inhil H Dianto Mampanini, Selasa (3/4).

Jelas Dianto, selama ini proses pembuatan KTP di Inhil memang telah digratiskan kepada semua masyarakat, namun jika ada kemungkinan pembayaran dalam E-KTP dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Inhil, Peraturan Daerah yang lama harus dicabut.

Sejauh ini, mengenai jumlah biaya yang nantinya akan dikeluarkan warga ketika membuat E-KTP belum menjadi pembicaraan, karena masih menunggu kebijakan lebih jauh dari Pemerintah Pusat.

“Saat ini kita baru membicarakan ada tidaknya pungutan biaya pembuatan E-KTP, sedangkan untuk jumlahnya masih menunggu kebijakan dan petunjuk pelaksanaan lebih lengkap dari pusat, “ jelas Dianto.(fen)