September 11, 2024

Pasar Cik Puan Pekanbaru, Di Bangun Tanpa IMB, SKGR Dan Sertifikat, Kok Bisa ?

Bagikan..

PEKANBARU — Persoalan pasar Cik Puan di jalan Tuanku Tambusai hingga kini belum selesai, padahal  Pemko Pekanbaru sudah memasukkan dana untuk satu kali APBD guna membangun lahan seluas 7.960 meter per segi dengan konsep pasar tradisional modern. Jika tidak terselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian besar dan terkesan mubazir.

Menurut Kepala Bagian Perlengkapan Kota Pekanbaru Heri Mufti ketika dikonfirmasi hal tersebut, ia mengakui jika Pemko sejauh ini hanya memiliki surat keterangan aset lahan dan belum memiliki surat tanah pasar tersebut. Sementara Pemerintah provinsi Riau yang diakui sebagai pemilik lahan, belum memberikan respon terhadap status lahan tersebut meskipun telah disurati dengan konteks permohonan untuk memberikan tanah kepada Pemko Pekanbaru untuk dikelola sebagai lahan pasar.

“Pemko hanya memiliki surat keterangan aset lahan dan tidak memiliki surat tanah pasar Cik Puan.  Jangankan sertifikat, SKGR juga tidak. Saya tidak tahu seluk beluk kepemilikan lahan tersebut, pasalnya saat menjabat sebagai Kabag Perlengkapan, pasar Cik Puan ini sudah terdaftar sebagai aset pemko Pekanbaru hingga kini. Ini yang sedang dibahas dengan Pemerintah Provinsi untuk mengetahui asal muasal lahan tersebut dahulunya,” ungkap Heri, ditemui diruangnya.

Menurutnya, seharusnya setiap lahan yang akan di catat sebagai aset terlebih dahulu sudah memiliki surat tanda kepemilikan sendiri,  minimal SKGR , dan lebih baik lagi kalau sudah bersertifikat. “saya juga bingung bagaimana bisa lahan pasar Cik Puan sudah terdaftar sebagai aset, namun tidak ada tanda kepemilikan surat yang dimiliki Pemko Pekanbaru sebagai dasar hukum,” tukasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru melalui surat walikota pekan lalu sudah menyurati pemerintah Provinsi untuk mengundang duduk bersama guna membahas asal usul lahan pasar Cik Puan. Namun hingga kini belum ada titik terang. “Kita sudah surati Gubernur untuk duduk bersama. Demikian juga BPN agar dapat mengusut kepemilikan lahan pasar Cik Puan,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pekanbaru Firdaus Ces membenarkan bahwa lahan pasar Cik Puan tidak ada suratnya, dan ini yang menjadi ganjalan sehingga pihaknya belum mengeluarkan IMB gedung pasar tradisional modern Cik Puan itu.

“Kami belum bisa keluarkan IMB  karena salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membangun adalah sertifikat kepemilikan lahan. Sementara sertifikat tanah tidak ada, maka belum bisa diterbitkan IMB-nya,” ujarnya singkat.

Jika Pemko Pekanbaru tidak memiliki surat tanah atas lahan Pasar Cik Puan, bisa jadi Pemprov Riau juga tidak memilikinya, makanya hingga kini tidak memberikan respon atas permintaan Pemko untuk duduk satu meja membahas status kepemilikan lahan tersebut. Bila demikian, Siapa yang sebenarnya pemilik tanah tersebut?.(ksc)