Desember 5, 2024

Ketua IPEMAKO Ajak Warga Awasi Kinerja BPD

Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuok (IPEMASKO) Kabupaten Kampar, Naufal

Bagikan..

ARB INdonesia, PEKANBARU – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuok (IPEMASKO) Kabupaten Kampar, Naufal mengajak warga untuk bersama-sama mengawasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terutama dalam pengawasan dana desa, sehingga tidak ada perlindungan dana desa, Selasa (26/9/2023).

Menurutnya, pengawasan itu perlu dilakukan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk penggunaan dana desa yang jumlahnya semakin meningkat.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, BPD adalah salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun keanggotaan BPD bersifat representatif, yang berasal berasal dari perwakilan rakyat setiap dusunnya.

Dalam peraturan tersebut, BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepada desa.

“Anggota BPD diibaratkan DPR nya desa yang memiliki fungsi legislasi, yakni penganggaran dana desa dan pengawasan terhadap perangkat desa. Sehingga, para anggota BPD harus memiliki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” tegas pemuda yang kerap disapa Bung Naufal.

Naufal juga menyampaikan, para anggota BPD berperan penting dalam menentukan program pembangunan desa. Mereka merupakan wakil warga desa yang mengetahui kondisi dan kebutuhan mereka. Melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes), anggota BPD dapat merumuskan program pembangunan desa dan anggarannya.

“Disinilah pentingnya kompetensi pribadi para anggota BPD agar perencanaan berjalan baik dan tepat sasaran,” tegasnya lagi.

Selain itu, Naufal juga menyatakan bahwa tidak seluruh BPD menjalankan fungsi dengan baik. Sangat disayangkan BPD yang seharusnya menjadi wakil rakyat tidak menjalankan fungsi dengan baik.

“Disebabkan oleh tidak tahu tugas, atau dikarenakan beberapa oknum BPD yang kongkalikong dengan Kepala Desa dalam memainkan anggaran,” ungkapnya.

Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan Ketua BPD diduga berperan besar dalam Korupsi anggaran desa. Karena ada BPD untuk persetujuan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), dan seluruh administrasi terkait anggaran desa.

“Kendati demikian, tentu tidak menutup kemungkinan terjadi kongkalikong antara Ketua BPD selaku pengawas anggaran dan Kepala Desa selaku pelaksana anggaran,” tukas Naufal.

Tak hanya itu, selain meminta warga untuk mengawasi kinerja BPD Naufal juga mengajak warga untuk mendesak mundur oknum BPD yang tidak kompeten.

“Tentu mereka ada gaji, sehingga tidak menutup kemungkinan ada rasa segan mengawasi kinerja Kepala Desa. Namun, untuk kemajuan pembangunan di desa saatnya warga mengawasi kinerja BPD. Jika terdapat indikasi Ketua BPD yang tidak layak memimpin lembaga perwakilan rakyat tersebut, lebih baik didesak mundur atau mundur dengan kesadaran sendiri,” ungkapnya.

“Jika tidak memiliki bobot, tentu lebih baik mundur daripada menjadi beban penghambat pembangunan,” tutup Bung Naufal. (RL/R.Arb)