13 Mei 2026

Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan

Bagikan..


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Perkara hukum yang menjerat dua terdakwa, Ade Purwato Bin Suwardi dan Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, menjadi sorotan dalam persidangan di PN Tembilahan.

Tim kuasa hukum menilai bahwa konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus dugaan penggelapan menyimpan sejumlah persoalan mendasar.

“Perkara yang menjerat klien kami, Saudara Ade Purwato Bin Suwardi dan Saudara Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, pada dasarnya memperlihatkan adanya konstruksi hukum yang patut dipertanyakan secara serius,” tutur Hendri Irawan, SH., MH, kepada awak media, Selasa (13/4/2026).

Pertama, terhadap Saudara Ade Purwato, Kuasa Hukum menilai bahwa substansi perkara tersebut sejatinya merupakan ranah perdata, yakni berkaitan dengan hubungan hukum dan kesepakatan antar pihak yang kemudian dipaksakan untuk direkonstruksi menjadi perkara pidana.

“Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur kriminal yang berdiri secara utuh sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana,” ungkap Hendri.

Ia juga mencermati adanya indikasi motif lain dari pihak saksi korban, Saudari Lancar Kataren, yang belum terungkap secara terang di persidangan.

“Dalam konteks hubungan kerja atau posisi klien kami sebagai vendor, terdapat ruang dugaan bahwa perkara ini tidak semata-mata berdiri sebagai persoalan hukum murni, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu yang belum dapat dijelaskan secara objektif,” paparnya.

Terhadap Saudara Arief Iryadi Zainudin, perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang karyawan yang bertindak dalam kapasitas profesional, dengan itikad baik untuk memperlancar proses pekerjaan perusahaannya dengan para mitra atau vendor.

“Tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersebut,” tegas Kuasa Hukum.

Lanjut Hendri, hal tersebut menjadi pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui adanya perjanjian antara vendor dengan pihak lain justru turut dilibatkan dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi vendor tersebut.

“Ini menunjukkan adanya perluasan pertanggungjawaban yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip keadilan,” imbuhnya.

“Kami berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya lemah dari aspek pembuktian pidana, tetapi juga menyimpan persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya, yang semestinya menjadi perhatian serius Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan objektif,” tutup Hendri Irawan, SH., MH. (Arb)

error: Content is protected !!