ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kuasa Hukum Abdul Samad (Penggugat) kembali meraih kemenangan pada sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam perkara sengketa Lahan di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Abdul Samad saat di konfirmasi menyampaikan bahwa dalam putusan yang di keluarkan oleh PTTUN Medan degan Nomor 106/B/2023/PT.TUN.MDN pada Kamis 21 September 2023, menyatakan seluruh eksepsi dari Pembanding atau Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Inhil), Tergugat II Intervensi 1(Pemkab Inhil), Tergugat II Intervensi 2 (DJamilah), Tergugat II Intervensi 3 (PT. Bank Riau Kepri Syariah) seluruhnya tidak diterima dan membatalkan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil serta membatalkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya.
“Puji syukur kepada Tuhan atas anugerahnya, sehingga perkara gugatan Abdul Samad terhadap tanah Gedung DPRD Inhil, BPN Indragiri hilir, Pemkab Inhil dan para pemilik Ruko di Jalan Soebrantas Tembilahan dimenangkan oleh Penggugat Abdul Samad di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan,” ungkap Dr. Freddy Simanjuntak kepada ARB INdonesia, Selasa (27/9/2023).
“Kita sangat memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTTUN Medan yang telah berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tambahnya.
Menanggapi dari hasil putusan sidang di PTTUN Medan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto, SH.,MH saat di konfirmasi menyatakan akan menempuh cara selanjutnya yakni dengan mengambil langkah upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami telah menerima dan sudah mempelajari isi putusan. Terhadap itu, maka kami akan menempuh upaya kasasi. Langkah kasasi ini telah disetujui pimpinan. Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan urus segala sesuatunya untuk keperluan dimaksud,” ungkap Eko kepada ARB INdonesia, Rabu (27/9/2023).
Untuk diketahui, sebelum sidang tingkat banding di PTTUN Medan, antara Penggugat dan Tergugat juga telah melakukan sidang di PTUN Pekanbaru dengan hasil putusan yang sama dengan mengabulkan atas gugatan penggugat secara keseluruhan yakni membatalkan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil serta membatalkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil. (Redaksi/Arb)
BERITA TERHANGAT
Semarak HDI dan HKSN, Sentra Abiseka Pekanbaru Salurkan Bantuan Atensi di Inhil
Pj Bupati Inhil dan DPRD Sepakati Ranperda APBD Inhil TA 2024
Imigrasi Tembilahan Luncurkan Mesin Penjawab Otomatis Layanan