Laporan: Faisal

Tembilahan, detikriau.org – Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam akui persoalan perkelapaan di Inhil hari ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Namun menyelesaikan persoalan itu tidaklah secara sertamerta, tetapi ada langkah-langkah secara sitematis yang harus dilakukan.
“Secara regulasi, DPRD sudah mengambil kesepakatan dengan disahkannya apa yang dinamakan Ranperda Tata Niaga Kelapa dan Resi Gudang,” Sampaikan Dani M Nursalam dihadapan maksa Aksi Mahasiswa digedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (19/11)
dikatakan Ketua Dewan Tanfiz PKB Inhil ini, langkah berikutnya, DPRD kemudian berupaya mendesak untuk mengesahkan apa yang namanya Ranperda BUMD, namun dalam perjalanannya terbentur dari sisi aturan yang mengharuskan bahwa pendirian BUMD sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, dan belakangan, persetujuan itu-pun sudah didapatkan, disyukurinya.
“Makanya dalam masa persidangan ke tiga tahun 2018 ini kita sudah membentuk pansus II untuk melakukan pembahasan khusus tentang BUMD ini, artinya kita mencoba melakukan agar semua lini bisa bergerak secara massif dan sistematis agar berbagai persoalan ini bisa segera terselesaikan.” Ujar Dani
Saat ini, dilanjutkannya, dari sisi resi gudang sudah ada perdanya, tinggal lagi dari BUMD-nya yang nantinya akan digunakan sebagai intrumen pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Kemudian dalam rangka untuk penguatan terhadap masyarakat petani, dinilai perlu untuk memberikan edukasi sebagai upaya merubah mindset bahwa ketika berbicara perkelapaan tidak saja hanya bicara masalah menjual hasil produksi buahnya tetapi juga terkait masalah produk turunannya.
Dalam rancangan kebijakan umum KUA PPAS, disampaikan Dani, sudah didapati kesepakatan bahwa nantinya di tahun 2019 ini, pihaknya akan melakukan sesuai dengan apa yang akan dilakukan pemerintah daerah salah satunya tentang MoU dengan professor Wisnu, teknokrat dibidang produk turunan kelapa, termasuk dari sisi ilmu aplikatifnya terhadap pelaksanaan juga sudah disepakati dengan pemerintah, bahkan kelembagaan yang nantinya akan mengelola ini semua, juga telah disepakati akan diadakan.
Dinilai Dani, agar program pengolahan produk turunan perkelapaan benar-benar dilaksanakan secara massif yang diyakini akan memberi dampak positif terhadap masyarakat petani, maka semua stackholder terkait haru dilibatkan. Tidak saja pemerintah kabupaten tetapi juga dari pemerintah desa.
“Makanya dalam kepemimpinan Bupati Wardan lima tahun kedepan nantinya, dalam kua ppas ada yang nanamnya DMIJ plus. Dengan DMIJ plus ini lah nantinya pemerintah desa dengan seluruh kelembagaan masyarakat desa akan dilibatkan dalam pengelolaan perkelapaan.”Imbuh Dani
Selama ini, kata Dani, semua upaya itu sebenarnya sudah ada tetapi tidak tersinergikan dengan baik. “mudah-mudahan dengan komitmen pemerintah lima tahun kedepan perngelolaan perkelapaan ini bisa tertangani dengan lebih baik.” Akhirinya./***
BERITA TERHANGAT
Semarak HDI dan HKSN, Sentra Abiseka Pekanbaru Salurkan Bantuan Atensi di Inhil
Pj Bupati Inhil dan DPRD Sepakati Ranperda APBD Inhil TA 2024
Imigrasi Tembilahan Luncurkan Mesin Penjawab Otomatis Layanan