TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Kebijakan yang kini dijalankan oleh Tim Terpadu Kehutanan RI untuk melakukan pendataan seluruh perusahaan kehutanan termasuk yang beoperasi di Riau, disambut baik kalangan LSM, juga tidak terlepas mengenai ketegasan yang disampaikan oleh Ketua Tim, M Darori kepada seluruh Bupati untuk menyampaikan laporan paling lambat jum’at (25/11/2011) mendatang. Namun mereka meminta penyampaian laporan itu kiranya dapat dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka dengan pertimbangan untuk dapat dilakukan pengawasan. Menurut LSM, bukan tidak mungkin kalau dalam pendataan itu tidak dilakukan pengawasan dengan benar, nantinya malah disalahgunakan dan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Karenanya sangat diharapkan dalam Tim juga melibatkan masyarakat Tempatan.
“Saya juga ada membaca lewat pemberitaan beberapa media mengenai akan dieksekusinya sekitar 40 ribu hektar lahan perkebunan sawit di Riau dikarenakan tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan.” Ujar Ketua LSM Gemilang Serumpun, Indra Gunawan di Tembilahan, Senin (21/11/2011).
Hanya saja Indra menyayangkan, dari tujuh perusahaan yang katanya bermasalah itu, selain PT. Palma Satu anak Perusahaan Duta Palma Group yang beroperasional di Kabupaten Inhu, enam lainnya tidak dijawab secara terbuka. “kenapa masih harus disembunyikan? Kalau memang sudah jelas diketahui tidak mengantongi ijin, mbok diberitahukan saja pada kawan-kawan wartawan sekalian.” Ujar Indra.
Bahkan, M Darori juga menyebutkan jumlah ini mungkin saja nantinya akan bertambah.”Tujuh perusahaan itu dari dasar data yang sudah terkumpul, mungkin saja jumlahnya nanti akan bertambah,” Ujar Darori saat dipertanyakan wartawan usai melaksanakan rapat tertutup dengan Gubernur yang juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se Provinsi Riau di Ruang Pauh Janggi kediaman Gubernur Riau di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Menurut penjelasan Darori lagi, selain menerima laporan dari masing-masing kepala daerah, tim juga akan melakukan penyelidikan secara independent tanpa melibatkan instansi lain. Tim kehutanan terdiri dari Kemhut, KPK, Satgas Mafia Hukum, MA, Bagian Hukum Mabes Polri, Kemdagri dan Kemlu. Bahkan di Provinsi juga ada tim terpadu berperan sebagi perwakilan pusat.
“Menilai siapa-siapa saja anggota dari Tim itu, saya cukup berbesar hati, namun sekali lagi, harusnya juga melibatkan masyarakat tempatan seperti di Riau dan juga Inhil telah ada organisasi yang dinamai” Forum Kerukunan Kehutanan Masyarakat (FKKM) Provinsi Riau. Karena paling tidak operasional yang dilakukan perusahaan tersebut tentunya masyarakat tempatan yang selama ini menanggung dampak langsung maupun tidak. Jadi pendataan harus dilakukan dengan benar dan secara tranparan. makanya harus melibatkan organisasi masyarakat tempatan agar tercermin program ini dilandasi dengan niat benar,”Ujar Indra yang juga mengaku salah satu anggota FKKM Riau ini mengakhiri. (fsl)
BERITA TERHANGAT
Yuliantini Apresiasi Perlombaan Merangkai Bunga
Tuduhan Klaim Listrik Kadis ESDM, Herman: Biar Ajalah, Tim ESDM Kerja Nyata Listriknya Memang untuk Masyarakat
Haji Herman: Desa Kampung Baru Kecamatan Concong Luar Sebentar Lagi Teraliri Listrik