Foto Ilustrasi Taksi online
ARB INdonesia, JAKARTA – Sopir taksi online yang satu ini terbilang hebat. Meski wajahnya biasa-biasa saja, ia berhasil memikat hati para penumpangnya.
Sopir taksi online berinisial AS (34) berhasil merayu 14 penumpangnya dalam kurun waktu setahun.
Para penumpang itu ia tiduri. Bahkan pria yang tinggal di Tomang, Jakarta Barat tersebut merekam adegan ranjang mereka tanpa sepengetahuan penumpang.
“Si korban ini kaget, ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, Jumat (20/12/2019).
Rekaman adegan ranjang dijadikan sebagai alat untuk memeras. Ia mengancam akan menyebarkan video panas tersebut jika penumpang menolak permintaan AS.
Tak hanya itu, AS juga mengancam akan menjual video seks tersebut ke situs web lokal.
Satu dari 14 pelaku yang dia tiduri akhirnya berbadan dua. Korban berinisial IH.
IH menuntut agar pelaku AS menikahinya. Akhirnya AS menikahi IH secara siri.
Setelah menikah, AS sempat menghilang selama enam bulan. Dia pergi membawa ATM korban dan menguras isinya.
Setelah isi ATM terkuras, AS pulang dan memeras istri sirinya, IH.
Tak tahan dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan pemerasan tersebut ke Polsek Kembangan.
Polisi merespon laporan itu dengan memburu pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019) lalu.
“Korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambah Joko.
- Rutan Dumai Gelar Upacara Hut RI Ke 81.
- Bekal Setelah Bebas, Rutan Kelas IIB Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan Lewat Produk UMKM.
- BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
- Mobil Nomor Plat Sama Laga Kambing di Jalan Lintas Sumatera Ujung Tanjung.
- Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Kepada polisi, AS mengaku sudah dua penumpangnya yang dia peras dengan menggunakan modus serupa.
Pelaku dijerat UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, AS juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/20/sopir-taksi-online-tiduri-14-penumpang-hamil-lalu-diperas/



BERITA TERHANGAT
Korban Gigitan Monyet Sakti di Tembilahan Bertambah Jadi 10 Orang
Teror Monyet Ganas di Tembilahan! 8 Warga Jadi Korban Gigitan, Tim Gabungan Sisir Lokasi
Abrasi Hantam Tanah Merah Inhil, 6 Rumah Amblas ke Sungai dan Kerugian Capai Rp900 Juta