Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman memimpin pengungkapan rokok Luffman ilegal di Pekanbaru.(Istimewa)
ARB INdonesia, PEKANBARU – Pihak kepolisian membongkar gudang berisi 331.900 bungkus rokok ilegal merek Luffman di Perumahan Gesa Residence Blok Gardenia, Jalan Akasia, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan itu, 5 orang pelaku diamankan.
“Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penyalahgunaan narkoba dengan jumlah orang yang banyak di sana,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengisahkan muasal pengungkapan tersebut, Sabtu (21/12).
Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian. Hasilnya, petugas menemukan 2 orang yang dicurigai, dan kemudian membututinya.
“Tibalah di suatu rumah di dalamnya kita temukan rokok merek Luffman ilegal atau tanpa pita cukai. Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (6/12) lalu,” sebut mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) itu.
Dari keterangan dua tersangka, diketahui ada satu gudang lagi yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal. Kemudian petugas menuju ke lokasi dimaksud dan menemukan satu gudang rokok serupa dengan penemuan awal.
“Ternyata mereka sengaja menyewa rumah hanya untuk dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal itu,” kata dia.
“Jadi semua total rokok ilegal yang kita sita sebanyak 331.900 bungkus. Itu jumlah yang banyak untuk pengungkapan rokok ilegal. Selanjutnya barang bukti rokok kita serahkan ke Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus,red) Polda Riau untuk dilakukan pendalaman,” sambungnya.
- Perjuangan Menuju Daerah Istimewa Riau Terus Berlanjut
- Kuliah Gratis! Beasiswa SDM Sawit 2026 Segera Dibuka, ini Linknya
- Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT Pacific Indopalm Industries, Fap Tekal: Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar
- Penerimaan Murid Baru, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan Portal Layanan Terpadu
- Pertamina Patra Niaga Perluas Program Pengelolaan Mangrove Dan Pelatihan Vokasi Di Dumai,Komitmen Nyata Dukung Pembangunan Berkelanjutan.
Dirincikannya, dari 331.900 bungkus rokok Luffman ilegal, di antaranya Luffman Young Mild sebanyak 78.400 bungkus, Luffman Light 86.000 bungkus, dan Luffman Flavor 167.500 bungkus. Selain barang bukti, petugas turut mengamankan lima orang tersangka.
“Tersangka masing-masing berinisial N, FS, A, AG dan K. Adapun peran kelima tersangka itu sebagai penjaga gudang, juru muat, pengawal barang dari gudang ke tempat tujuan, dan pembeli,” imbuh Kombes Pol Suhirman.
Sumber Haluanriau.co
https://haluanriau.co/2019/12/21/polisi-bongkar-gudang-rokok-ilegal-di-pekanbaru/


BERITA TERHANGAT
Operasi Senyap Polda Riau, Sindikat Arang Mangrove 100 Ton Digulung di Meranti
Jejak Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling
Polres Inhil Bongkar Kasus Pencurian, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk