Foto ilustrasi kekerasan seksual
ARB INdonesia, JATENG – Seorang gadis di bawah umur, disetubuhi pacarnya yang baru dikenalnya melalui group Whatsapp (WA) se-bulan terakhir.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada Bunga yang masih duduk dibangku SMA kelas 2 di daerah Pemalang.
Mula-mula tersangka menjemput korban dan selanjutnya mengajaknya ke Kabupaten Pemalang.
“Tersangka membawa kabur korban selama tiga hari ke Kabupaten Pemalang, tanpa izin kepada orangtua korban,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit PPA Aiptu Nikmatun, Sabtu (21/12).
- Tahukah Kamu! Ternyata Panita Bupati Cup Inhil Belum Setor Pajak Hasil Penjualan Tiket
- GP Ansor Inhil Tolak Peningkatan Status Surau di Sungai Beringin, Desak Kemenag dan FKUB Lakukan Kajian Menyeluruh
- Menjaga Nyala Semangat di Pesisir, Kades Sungai Berapit Pimpin Persiapan Peringatan HUT RI ke-81
- Koperasi PSB Diduga ‘Menyesatkan’ Anggota terkait HGU PT Oskar, Lahan Sawit Warga Terancam Hilang Status Kepemilikan
- LBH Sri Rakyat Tegaskan Komitmen Kawal Sengketa Agraria, Pendampingan Masyarakat Jadi Prioritas
Persetubuhan dilakukan oleh tersangka karena sering melihat film porno. Gadis yang masih polos itu pun menuruti ajakan AG di sebuah rumah saudara tersangka di daerah Pemalang.
Peristiwa dugaan persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua Bunga curiga dan menanyakannya kepada putrinya setelah pulang ke rumah.
Mendapati jawaban yang menyakitkan, karena perbuatan tak senonoh tersangka kepada putrinya, selanjutnya orang tua melaporkan ke pihak polisi yang berujung pada penangkapan tersangka.
Kini kisah cintanya harus berakhir di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/21/kenalan-lewat-whatsapp-gadis-belia-diperkosa-pengangguran/



BERITA TERHANGAT
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir
Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil