ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan (Panpel) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2021-2027, Selasa (2/2/2021).
Rapat digelar di Balai Desa Sungai Berapit dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sungai Berapit beserta perangkatnya, Ketua RT/RW, segenap Unsur Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat Desa Setempat.

Kepala Desa Sungai Berapit, M Ihsah mengatakan Pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu tujuannya untuk merencanakan dan mempersiapkan pemilihan anggota BPD Sungai Berapit.

“BPD dalam sistem pemerintahan desa tergolong sangat penting. Sebab fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” papar M Ihsah, Selasa (2/2/2021).

Lanjutnya, BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desa.

“Dari tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” papar M Ihsah.
Selain itu, M Ihsah juga berharap kepada Panitia terpilih nantinya bisa melaksanakan aturan-aturan, berlaku adil, propesional dan netral jangan sampai ada keberpihakan saat pemilihan anggota BPD digelar nantinya.

“Ini agar bisa menciptakan suasana damai dan tentram saat pemilihan anggota BPD digelar,” tutup Kades.

Untuk diketahui, dalam musyawarah pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disepakati sebagai ketua panitia pelaksana adalah Ambok Tang dan Sekretaris Mansur. (Adv/arbain)
BERITA TERHANGAT
Kades Sungai Berapit Salurkan BLT DD Tahap Akhir
Potret Sekda Inhil Menghadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Potret Bupati Inhil Lakukan Penandatanganan NPHD Dengan KPU dan Bawaslu