Desember 1, 2023

Sebulan Dilantik, Kasatpol PP Inhil Gencar Melakukan Penertiban Terhadap PKL

Bagikan..

Kasatpol PP, Marta Haryadi, SH, MH

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Baru sebulan lebih pasca dilantik oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (28/12/2020) lalu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marta Haryadi, SH, MH gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan pada Badan Jalan, sehingga dianggap menganggu pengguna jalan.

Hal itu terlihat baru-baru ini secara rutin petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan Badan Jalan, mulai di Jalan Subrantas Tembilahan, Jalan Lingkar, dan Jalan H. Arief, tepatnya di atas jembatan Parit 10 Tembilahan Hulu.

Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban terhadap salah satu PKL di Jalan Lingkar 1.

Mengenai Penertiban tersebut, Kasatpol PP, Marta Haryadi, SH, MH saat di jumpai di ruang kerjanya, ia mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan, himbauan hingga teguran terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan pada badan jalan.

“Sudah 3 kali diberikan teguran baik Secara lisan dan tertulis. Jika sudah diberi tau dan ternyata tidak diindahkan apa harus kita biarkan?,” kata Marta Haryadi, Selasa (2/2/2021).

“Yang jelas berjualan dipinggir jalan yang memakan badan jalan tidak dibolehkan, di atas Got sebenarnya juga tidak dibolehkan,” katanya lagi.

Selain itu, mengenai PKL yang berjualan di parit 11 Tembilahan, Marta mengakui dulunya pernah dilakukan penertiban dan dialokasikan di pasar Kayu Jati.

Akan tetapi pedagang kembali berjualan dengan menggeser tempat jualannya pada bagian belakang Jembatan.

Saat ditanyai apakah PKL di lokasi parit 11 juga akan dilakukan penertiban?, secara pasti Kasatpol PP tidak memberikan jawaban apakah akan dilakukan penertiban atau tidak.

“Jangan sampai nantinya terjadi Keos (kekacauan), kita coba untuk ingatkan dulu. Jika nantinya Satpol tidak sanggup melakukan sendiri, maka akan dilakukan secara Yustisi, gabungan,” tutur Marta

Selain itu, Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa penertiban terhadap PKL yang menggunakan badan jalan secara rutin akan terus dilakukan.

“Sepanjang itu masih ada, akan terus kita lakukan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Badan Jalan tersebut mengacu pada (Lapsik Satpol PP) :

  1. UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  3. Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
  4. Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016.

(Arbain)