KEMUNING (detikriau.org) – 4 orang warga desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus petugas ketika sedang asyik melakukan tindak pidana perjudian di Sidomulyo RT 12 RW 05 Dusun Lestari Desa Batu Ampar, Kamis (24/12/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.
Keempat pelaku tersebut adalah berinisial In (40), Ah (40), Sa (31) dan Ro. Semua pelaku tersebut berstatus seorang petani. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaknk 2 Set Kartu Remi yang sudah terpakai, uang tunai berjumlah Rp 112 ribu dan 2 buah senter warna Merah merk Kawachi.
“Keempat pelaku tindak pidana perjudian jenis Song dengan menggunakan Kartu Remi itu sesuai dengan Laporan Polisi LP/21/XII/2015/Riau/Res Inhil/Sek Kemuning,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Jum’at (25/12/2015).
Saat ini lanjut Warnk, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. -mirwan –



BERITA TERHANGAT
Inf Mursyid dan Dandim Inhil Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Anggota TNI Dalam Kasus Penganiayaan Kelompok Tani
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas