ARB INdonesia, PROBOLINGGO – M (17) dan N (16) yang merupakan pasangan remaja, ketahuan berbuat mesum di Masjid Al-Hidayah Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya terekam kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan laporan warga, pasangan remaja itu kemudian ditangkap polisi.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji mengatakan, keduanya merupakan warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Polisi membawa mereka dari rumah masing-masing.
“Rekaman CCTV yang merekam perbuatan mereka menyebar. Warga geram. Mereka kami amankan kemarin lusa,” kata Pauji saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).
Namun, pada akhirnya polisi melepas kedua remaja tersebut.
Alasannya, pelapor bernama Diya’uddin (46) selaku Ketua Takmir Masjid Al Ikhlas sudah mencabut laporannya.
Pelapor mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih pelajar.
“Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut. Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV,“ kata Pauji.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan mesum.
- Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
- Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau
- Rakerda dan Pelantikan DPC PAN Inhil, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat
- Dua Utusan ITBRP Raih Penghargaan Khusus Di Grand Bujang Dara Kota Dumai 2026.
- Malam Puncak Grand Final Bujang Dara Dumai 2026 Pukau Ratusan Warga Di Taman Bukit Gelanggang,Berikut Nama-Nama Pemenang.
Menurut Pauji, M dan N melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo. Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan. Kedua pelaku sudah meminta maaf dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Pauji.
Para pelaku juga diharapkan menyadari kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi remaja lainnya,” ujar Diya’uddin.
Sumber Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2019/12/20/17043541/terekam-cctv-berbuat-mesum-di-masjid-2-remaja-ditangkap-polisi?page=2



BERITA TERHANGAT
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir
Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil