Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com
ARB INdonesia, MEDAN – Dua polisi berinisial Iptu AY, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA, bertugas di Subag Pelayanan Pengaduan Bidprom Polda Sumut akan diberikan tindakan disiplin karena melakukan pelanggaran.
Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pelanggaran yang mereka lakukan, yakni Iptu AY saat dilakukan tes urine positif mengonsumsi sabu, sedangkan Bripka RA mengintip sambil merekam video seorang Polwan yang sedang mandi di kompleks asrama Samapta Polda Sumut Jalan Gatot Subroto Medan.
Pengajuan tindakan disiplin tersebut, kata dia, juga merupakan wewenang dari kedua atasan yang berhak menghukum (ankum).
- Pengusaha Sawit Tetap Bertahan Di Lahan Sitaan Negara, Warga Disebut Jadi Tameng.
- Tim Mabes TNI Gelar Penyuluhan Dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla Di Kubu Dan Kubu Babussalam
- Dua Hekter Kebun Kelapa yang Terbakar di Sungai Luar Berhasil Dipadamkan
- PUPR Rohul Manfaatkan Aspal Sisa untuk Efisiensi Pemeliharaan Jalan di Tengah Keterbatasan Anggaran
- Ketua Umum Batin Sukarto Bin Ayang Aktif Hulubalang Suku Akit Bengkalis Melindungi Masyarakat Mencegah Dari Narkoba Adu Ayam Diwilayahnya, 14 September 2026.
“Jadi tindakan disiplin terhadap dua personel Polri itu adalah kewenangan ankum untuk mengajukannya,” ucap dia kepada wartawan, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.
Nainggolan mengatakan hukuman yang dapat dikenakan kepada kedua personel itu bisa saja penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala, serta pemindahan tugas ke suatu daerah yang cukup jauh.
Sebelumnya, kedua personel tersebut telah diberikan hukuman mengelilingi Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang mereka lakukan.
“Saat ini kedua personel Polri itu masih dilakukan penahanan di Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (*)
Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/seorang-anggota-polda-sumut-ketahuan-intip-dan-merekam-polwan-mandi.html



BERITA TERHANGAT
Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Dipertanyakan
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir