TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Alimuddin. RM, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaanya guna mengantisipasi rekening gendut.
“Berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan Pemerintah, PNS semua golongan ke depan wajib melaporkan harta kekayaannya untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak bagus,” ujar Sekda, kemarin.
Hal itu menanggapi mengenai adanya wacana pemerintah untuk memperluas aturan mengenai wajib lapor harta kekayaan bagi PNS.. “Sebagai aparatur Negara tentunya kita harus mentaati ketentuan yang di keluarkan oleh pemerintah,”katanya.
Kebijakan tersebut, menurutnya Sekda, tidak hanya bertujuan untuk mengikat PNS semua golongan, melainkan juga mendukung program percepatan reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah sebagai upaya mengantisipasi terjadinya suatu hal yang diluar dugaan (Rekening gendut, red).(fen)
BERITA TERHANGAT
HM Arifin Tinjau Lokasi yang Direncanakan Jadi Gudang Logistik Pemilu dan Pilkada di Inhil
MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten Resmi Bergulir, Berikut Harapan Ketua DPRD Inhil
SDN 011 Concong Luar Jadi Pusat Sosialisasi Aplikasi E-kinerja BKN