TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hil
ir (Inhil) H Alimuddin. RM, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaanya guna mengantisipasi rekening gendut.
“Berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan Pemerintah, PNS semua golongan ke depan wajib melaporkan harta kekayaannya untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak bagus,” ujar Sekda, kemarin.
Hal itu menanggapi mengenai adanya wacana pemerintah untuk memperluas aturan mengenai wajib lapor harta kekayaan bagi PNS.. “Sebagai aparatur Negara tentunya kita harus mentaati ketentuan yang di keluarkan oleh pemerintah,”katanya.
Kebijakan tersebut, menurutnya Sekda, tidak hanya bertujuan untuk mengikat PNS semua golongan, melainkan juga mendukung program percepatan reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah sebagai upaya mengantisipasi terjadinya suatu hal yang diluar dugaan (Rekening gendut, red).(fen)



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!