ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Sebanyak 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disinyalir telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini memicu keprihatinan dan pertanyaan sejumlah kalangan terkait efektivitas fungsi pengawasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Secara aturan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak sama dengan HGU. HGU merupakan hak atas tanah yang sah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperinci dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.
Di sisi lain, Perpres Nomor 177 Tahun 2024 secara tegas mandat mengatur BPN untuk melakukan penetapan, pendaftaran, hingga pengendalian dan penertiban penguasaan serta pemanfaatan tanah.
Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, Rosmely, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor BPN Inhil untuk mengklarifikasi legalitas lahan perusahaan-perusahaan tersebut, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.
“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi ke kantor BPN, tetapi belum ada respons pasti. Ketika perusahaan bisa beroperasi hingga puluhan tahun, publik tentu berhak tahu apa dasar legalitas penguasaan tanahnya dan sejauh mana BPN melakukan pengawasan,” tegas Rosmely.
Guna mengurai persoalan ini, PPWI Inhil berencana melayangkan surat ke DPRD Inhil untuk mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut diharapkan memanggil pihak BPN dan instansi terkait untuk memaparkan secara terbuka data perusahaan yang belum mengantongi HGU, total luas lahan, status permohonan yang diajukan, hingga langkah penertiban yang telah dilakukan. *
Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PPWI Inhil Pertanyakan Pengawasan BPN



BERITA TERHANGAT
Antisipasi Penyebaran TBC, Petugas Kesehatan Diminta Giat Lakukan Sosialisasi dan Mendata Pasien
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Diskes Harap Pembentukan 3 Perda Yang Diusulkan Dapat Terwujud
Waspada DBD, Masyarakat Diimbau rutin Lakukan Goro