Praktisi Hukum Pinta Satpol PP Juga Tertibkan Warga yang Meletakan Material Bangunan Ditepi Jalan
Yudhia Perdana Sikumbang
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Secara terbuka Yudhia Perdana Sikumbang, selaku Praktisi Hukum di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi atas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016.
Belakangan ini diketahui Satpol PP gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kali Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan, karena dianggap mengganggu pengguna jalan.
“Saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, saya salut atas upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016.” tuturnya.
Akan tetapi, pemuda yang akrab disapa Bung YP ini juga meminta kepada pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap warga yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.
Menurutnya, hal itu juga merupakan salah satu tindakan yang dianggap menggangu pengguna jalan.
“Dengan segala hormat saya ‘angkat topi’, namun saya sekalu Putra asli daerah Inhil dan selaku masyarakat dan juga selaku Praktisi Hukum di Inhil, dengan segala hormat saya juga meminta kepada Kasatpol PP untuk menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan ditepi jalan,” pinta Bung YP.
“Kan ataurannya juga ada di pasal 6 huruf L pada Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Masih Perda yang sama yang digunakan,” tambahnya.
Lebih jauh bung YP menyebutkan, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu penjara 1 tahun dan denda 240 Juta Rupiah.
“Perdanya ada mengatur khusus ini, maka Pak Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran Perda tersebut. Karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP Inhil untuk mengeksekusi,” ungkap Praktisi Hukum, Bung YP.
Terakhir dikatakan Bung YP, karena di Perda
di pasal 6 huruf L itu, warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi adminitrastif.
“Apakah itu teguran tertulis atau denda adminitstratif, serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016,” tutup Yudhia Perdana Sikumbang.
Editor Arbain