Laporan: Ari Permana

Tembilahan, detikriau.org — Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir ringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika, satu orang pria dan dua wanita di TKP Jalan Subrantas Tembilahan. sabtu (24/11)
Dari tangan pelaku, dua orang wanita diantaranya merupakan residivis kasus yang sama ini berhasil disita Brang Bukti (BB) berupa 13 paket Sabu berikut 1 buah timbangan digitas, alat hisap sabu atau Bong serta sejumlah BB lainnya yang berhubungan dengan kasus Narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Ajun Komisaris Polisi Bachtiar, S.H., membenarkan penangkapan itu.
“Ketiganya masing – masing, pria berinisial Rus (46), dan dua wanita, Ran (30) dan Nur (25), yang ketiganya warga Jalan Subrantas Tembilahan”, Sampaikan AKP Bachtiar, Ahad (25/11)
Lebih jauh AKP Bachtiar menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari didapatkannya informasi adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika. “Kami melakukan penyelidikan yang lebih mendalam”, terang Kasat.
“Ketiganya berikut barang bukti telah diamankan di Polres Indragiri Hilir”, Akhiri AKP Bachtiar.



BERITA TERHANGAT
Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan