ARBIndonesia.com, JAKARTA – Sebagian besar masyarakat pasti pernah mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak kamu kenal? Segera abaikan dan hapus ya! Itu adalah ciri pinjaman online ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Dia juga mengimbau, masyarakat diminta jangan klik tautan atau menghubungi kontak
yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal. Jangan tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
“Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” tukasnya.
Terakhir, sebelum melakukan pinjaman, pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. ***
Sumber wartaekonomi.co.id
BERITA TERHANGAT
Penerapan SRG di Inhil Masih Sebatas Wacana
Atlantis Exchange Buka Perdagangan Koin Pi Network
Gubri Dukung Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Bono