TEMBILAHAN (detikriau.org) – S (24), warga jalan H Amir Parit 19 Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan diringkus petugas kepolisian.
Pasalnya, pria yang berstatus mahasiswa ini kedapatan sedang transaksi Narkoba jenis shabu-shabu di kediamannya, Selasa (21/2/2017) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut informasi dari kepolisian, saat dibekuk, tepat dihari ulang tahunnya yang ke-24.
“Saat ditangkap, pelaku tak berkutik karena ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 kotak tisu warna biru berisikan 1,5 butir pil ekstasi warna biru merk 8,1 plastik hitam berisakan 1 unit timbangan merk CHQ dan 1 paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik bening seberat 2 gram,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, Rabu (22/2/2017).
Seterusnya, barang bukti lainnya juga diamankan berupa 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam merah, 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp 250 ribu, satu buah gunting dan 1 buah bong dari botol kaca.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. /mirwan


BERITA TERHANGAT
Polsek Concong Kawal Program Jagung Monokultur untuk Ketahanan Pangan
GP Ansor Inhil Beri Dukungan Penuh Kapolres dalam Perang Melawan Narkoba
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung