Konser BPIP dapat Sorotan dari Wasekjen MUI - Arbindonesia
Mei 18, 2020

Konser BPIP dapat Sorotan dari Wasekjen MUI

Bagikan..

ARBindonesia.com, JAKARTA– Presiden Joko Widodo membuka konser amal penggalangan dana secara virtual bertajuk “Berbagi Kasih Bersama Bimbo, Bersatu Melawan Corona” yang disiarkan di sejumlah stasiun televisi, Minggu (17/5).

Konser ini digelar oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam pembukaan acara, Jokowi menyampaikan agar semua menunjukkan sebagai bangsa yang kuat dan tangguh untuk menghadapi pandemi corona.

“Kita adalah bangsa yang besar, bangsa yang tangguh, bangsa yang kuat, dan itu sudah kita buktikan dari sekian banyak pengalaman sejarah. Kita tunjukkan pada dunia bahwa kita mampu hadapi pandemi covid ini,” ujar Jokowi melalui video.

Konser BPIP ini mendapat sorotan dari Wasekjen MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain.

Melalui akun Twitter-nya, Tengku Zul mengatakan, pengurus BPIP digaji dari uang negara dan prestasinya adalah membuat konser musik. Padahal, anak SMA pun bisa menggelar konser musik.

“BPIP digaji berjuta juta dengan uang negara, hasil prestasinya “MEMBUAT KONSER MUSIK”. Anak SMA juga pandai dan hebat jika membuat konser musik. Gratisan. Tidak digaji pakai uang negara puluhan juta sebulan. Uhuk uhuk uhuk,” sindir Tengku Zul.

Dikatakan Tengku Zul, menurut ijtihad BPIP 10 malam akhir Ramadhan itu bagus digelar konser musik.

“Enak sekali jadi anggota BPIP. Gaji besar, kerja jadi EO. Acara itu akan semakin diyakini sebagai Ijtihad yang baik jika kiyai kiyai besar ikut hadir dlm acara itu. Nanti akan jadi “haulan” ke depannya,” tambahnya.

Seperti diketahui, gaji BPIP diatur dalam Perpres No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018.

Berikut ini daftar gaji BPIP berdasarkan jenjang jabatannya:

1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
3. Kepala: Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala: Rp 63.750.000
5. Deputi: Rp 51.000.000
6. Staf Khusus: Rp 36.500.000
7. Pengarah: Rp 76.500.000
8. Kepala: Rp 66.300.000
9. Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
10. Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
11. Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000

sumber pojoksatu.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *