TEMBILAHAN (VOKAL) – Dodi Irawan alias Dodi Bin Rusdi Isma (29) warga Jalan tanjung harapan Lorong Tanjung Jati Tembilahan ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia kedapatan membawa satu paket kecil psikotropika jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.Ik, M.Si melalui Paur Humas, Ipda Agus Sihombing, TSK yang berprofesi sebagai satpam disebuah Rumah Sakit di kota Tembilahan ini terjaring di lantai 2 Pasar Rakyat jalan jendral Sudirman.”Ia kedapatan membawa barang haram itu saat digelar razia oleh Polsek Kawasan Pelabuhan dilantai 2 menuju lantai 3 pasar rakyat jalan jendral Sudirman sekira pukul 22.00 WIB. Saat digeledah, ditubuhnya kita temukan 1 paket kecil sabu-sabu dalam plastik bening yang terbungkus tisu berwarna merah serta 1 buah tabung kaca yang terbungkus selembar uang kertas pecahan Rp. 1000.” Jelas Paur Humas.
Masih menurut penjelasan Paur Humas, saat ini TSK sudah ditahan di tahanan mapolres Inhil serta turut diamankan barang bukti berupa, 1 paket kecil sabu-sabu, 1 tabung kaca, 1 handphone merk Nokia berwarna putih dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Arashi Nopol BM. 3970 GJ.(fsl)
BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi