Oktober 3, 2024

KOMISI III GODOK PERDA TENTANG LIMBAH CAIR PABRIK

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi III DPRD Inhil saat ini sedang melakukan penyempurnaan Perda tentang pembuangan dan penyimpanan limbah cair. Diharapkan perda ini akan dapat diselesaikan dalam tahun 2012 ini juga.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan ketika dimintai komfirmasi baru-baru ini di gedung DPRD Inhil jalan R. Subrantas, Tembilahan.”Kita berharap Perda tersebut dalam tahun ini juga dapat diselesaikan karena kita nilai ini sebuah Perda yang sangat penting. Dengan adanya Perda ini, berarti kita sudah memilliki aturan yang mengikat terutama terhadap perusahaan yang beroperasi disepanjang bantaran sungai agar dapat mengelola limbah perusahaan mereka dengan lebih baik dan tertib,” Ujar Edy Gunawan dengan mimik wajah serius.

Ditambahkannya, dengan terselesaikannya Perda ini maka akan menjadi Perda inisiatif pertama kali yang dihasilkan oleh DPRD periode 2009 s/d 2012 ini. Dalam kesempatan itu, Asun panggilan akrab Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengakui penggodokan Perda ini sudah berjalan cukup lama.”Draffnya sudah selesai namun karena Perda ini bersinggungan secara langsung dengan hajat hidup masyarakat luas tentunya dituntut adanya kehati-hatian. Kita akan upayakan semaksimal mungkin. Kalau tergesa-gesa dan perda diberlakukan, takutnya malah tidak efektif. Kita usahakan untuk meminimalisir hal itu.”Ujar Asun dengan bijak. (fsl)