TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), H. Edy Syafwannur menyatakan telah terjadinya Human Error pada Perda No.6 Tahun 2011 Pasal 27 ayat 4 yang menyatakan bahwa Ibu Desa Kayu Raja terletak di Dusun Teladan. Seharusnya, Ibu Desa Kayu Raja terletak di Dusun Patahan.
“Kita akui ada kesalahan ketik. Sebab, sebelumnya musyawarah untuk menentukan ibu desa yang saat itu saya juga hadir dilaksanakan di Dusun Teladan,” kata Kepala BPMPD Inhil, H Edy Syafwannur, Selasa (17/4).
Dia berjanji terkait kesalahan itu akan dilakukan revisi atau perbaikan Perda sebagai mana yang telah disepakati sebelumnya, bahwa ibu desa Kayu Raja adalah Dusun Patahan Parit 8. Namun ketika ditanya, apakah ada desa-desa pemekaran lain yang ibu desanya sudah ditetapkan tapi juga terjadi kesalahan serupa, dijwabanya, tidak, sebab sepengatahuan pihaknya terjadi kesalahan ketik hanya di Desa Kayu Raja. “Sejauh ini tidak ada, memang ini merupakan keteledoran kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Senin (16/4) Puluhan warga dusun patahan Desa Kayu Raja yang merupakan pemekaran dari Desa Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang mendatangi wakil mereka di Gedung DPRD Inhil. Maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan hasil keputusan Paripurna tentang peletakan Ibu Desa Kayu Raja.
Menurut perwakilan masyarakat, Andi Agus, sepengetahuan mereka, keputusan rapat pansus DPRD tentang pemekaran desa yang telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ibu desa Kayu Raja ditetapkan di dusun patahan. Namun berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 yang telah ditandatangani Bupati Inhil, Indra M Adnan dan Sekdakab Inhil, Alimuddin RM, ibu Desa Kayu Raja dipindahkan ke Dusun Teladan.
Bahkan dalam pertemuan di ruang Komisi A DPRD Inhil itu, Ketua Komisi A, M. Arfah menyatakan bahwa adanya perubahan ini menurutnya bukan hanya masyarakat yang bingung tapi pihak DPRD lebih merasa bingung. Ditambahkan Arfah, apa yang telah menjadi keputusan Pansus yang saat itu beranggotakan 22 orang anggota ditambah 4 unsur pimpinan DPRD Inhil dinilainya tidak diindahkan oleh Pemkab Inhil. Secara kelembagaan Arfah bahkan menilai Pemkab Inhil telah melangkahi aspirasi masyarakat. (fen/fsl)
BERITA TERHANGAT
Resmi Dilantik, H Herman-Yuliantini Akan Secepatnya Melaksanakan Program yang Tertuang dalam Visi-Misi
PLN Tembilahan Sediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik
Bertajuk Sambang Nusa, Satpolairud Polres Inhil Berbagi Sembako untuk Masyarakat Pesisir