Hina Nabi Muhammad di Facebook, Aipda Saperio Dibui 2 Tahun
Medan — CNN Indonesia mewartakan, Personel Polres Asahan Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin (41) terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui unggahan Facebook. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (23/1).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Elfian dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Ancam Kemerdekaan Pers, PPMI Desak Jokowi Cabut Grasi Pembunuh Asa
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama,” ucap hakim Elfian.
Menyikapi putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir.
Meski begitu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Esha Dendra meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa Saperio dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Saperio mengunggah tulisan di Facebook yang isinya menghina Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata kotor, Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
Unggahan yang dilakukan lewat ponsel Samsung J3 hitam itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap hingga diadili.