Maret 29, 2024

Eks FPI Minta PPATK Buka Blokir Rekening Penampung Sumbangan

Bagikan..

Ilustrasi, foto : media konsumen

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Mantan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Hukum Front Persaudaraan Islam Sugito Atmo Prawiro meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka blokir rekening yang tak memiliki keterkaitan dengan organisasi. Ia mengaku telah membuat surat resmi kepada PPATK terkait permintaan tersebut.

“Kita sudah buat surat resmi kepada PPATK supaya yang enggak ada kaitannya dengan organisasi untuk di buka kembali,” kata Sugito, Senin (22/2).

Tak hanya itu, Sugito mengatakan pihaknya juga meminta agar PPATK membuka rekening yang selama ini difungsikan untuk menerima sumbangan dari donatur guna kepentingan sosial kemanusiaan.

Terlebih, saat ini di pelbagai daerah di Indonesia banyak terjadi bencana alam. Anggaran dalam rekening tersebut, kata dia, berguna bagi para relawan Front Persaudaraan Islam untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana.

“Karena kan sekarang banyak bencana. Jadi dana itu bisa digunakan untuk membantu masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut, Sugito mengklaim pihak PPATK belum merespons sama sekali surat yang diajukan oleh tim hukum tersebut.

Ia bahkan berencana untuk datang menemui pihak PPATK guna melakukan klarifikasi dan menjelaskan terkait pelbagai rekening yang diblokir tersebut.

“Jadi karena ini udah berbau politis jadi repot. Karena PPATK enggak berdiri sendiri. Ada pemerintah, kepolisian, kehakiman macem-macem lah,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyebut hasil analisis pihaknya telah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata dia, Minggu (31/1).

Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir. Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.

Kepolisian menyebut 92 rekening FPI sudah diblokir PPATK. Beberapa di antaranya merupakan milik pengurus pusat dan daerah FPI yang tersebar di 16 bank. Polri sendiri masih mendalami dugaan pidana terkait rekening-rekening itu.

“Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut. Apakah memenuhi unsur-unsur pidana apakah tidak memenuhi, jadi masih didalami,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (3/2).

“Pastinya penyidik akan mendalami, itu kan satu per satu. Didalami apa keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut,” lanjut dia. (*)

Sumber cnnindonesia.com