September 28, 2023

DEWAN HARAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PATUHI ATURAN HUKUM BERLAKU.

Bagikan..

Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Menyikapi  persoalan ekporasi pasir yang ditenggarai tanpa mengantongi ijin pertambangan ini, Ketua Komisi III Edi Gunawan mengungkapkan, persoalan ini memang menjadi kendala.  Disatu sisi kebutuhan matrial mendesak untuk pembangunan di Inhil, tapi disisi lain, masalah pengerukan pasir ini tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku, mulai dari kajian ilmiah dan dokumen Amdal yang harus dikantongi. 
Lebih dari itu, menurut Asun panggilan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Inhil ini, kebutuhan matrial pasir sangat banyak, dan itu apakah memungkin hanya dengan pengambilan pasir alam di Desa Teluk Jira. Jangan sampai pengerukan berlebihan yang dilakukan menimbulkan dampak bagi kerusakan kawasan desa dimana pasir diambil.

“Yang jelas pembangunan tetap harus berjalan dengan memperhatikan persoalan yang kita hadapi dewasa ini. Bagimanapun juga, proses pembangunan jangan sampai melanggar pada aturan yang sudah ada,” imbuhnya. (Suf)