TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com)- Beberapa perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir seperti PT.Waskita Karya, PT. Adi Karya, PT. PP, PT. DGI dan beberapa perusahaan lainnya, ditenggarai telah menampung pasir ilegal untuk keperluan matrial proyek mereka. Sebab diketahui, perusahaan yang menjadi penyuplai pasir tidak mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pantauan di lapangan, pasir untuk penimbunan berbagai proyek besar seperti proyek multiyears diambil dari pasir alam di sepanjang kawasan perairan Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling. Entah berapa banyak matrial pasir yang mereka ambil dalam setiap harinya, tentunya tanpa ada kajian dampak dari pengerukan yang mereka lakukan.
Salah seorang warga Desa Teluk Jira Ahmad ketika dihubungi melalui HP mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir sangat marak di kawasan mereka. Hampir setiap jam mesin penyedot terus bekerja mengambil pasir. Terlepas apakah mereka mengambil secara resmi atau tidak, tentunya masyarakat tidak terlalu mengetahui.
“Yang jelas aktivitas pengerukan pasir belakangan ini sangat marak. Menurut informasi yang saya terima, pengerukan pasir secara besar-besaran tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan matrial beberapa proyek besar di Inhil,” terangnya.
Ketika disinggung apakah warga tidak pernah mempersoalkan terkait pengerukan pasir yang mereka lakukan tersebut, menurut Ahmad tidak pernah. “Orang kecil seperti kita ini mana tahu persoalan seperti itu, yang penting bagi kita bagimana bisa makan hari ini,” terangnya lagi.
Sementara itu, Rusdi Ibrahim salah seorang warga kota Tembilahan mengatakan, suplai pasir untuk beberapa proyek besar di Inhil ternyata ilegal. Sebab dari berbagai sumber yang berhasil ia temui, hampir semuanya tidak mengantong izin penambangan.
Masih menurutnya, aktivitas tersebut sudah barang tentu bentuk pengangkangan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perbuatan semacam itu adalah perbuatan melawan hukum yang mestinya harus di proses ke pengadilan.
“Aktivitas tersebut sudah barang tentunya merugikan daerah, sebab PAD yang mestinya bisa masuk melalui proses perizinan tentunya tidak dapat ditarik. Lebih dari itu, aktivitas yang dilakukan sudah jelas pelangggaran terhadap UU yang berlaku, dan itu harus di proses,” katanya. (suf)
mantap,,nanti saya bantu informasi lain ttg kegiatan ilegal tsb.
Mantap…..!