ARBindonesia, INDRAGIRI HILIR – Aktivitas tambang pasir sungai yang dilakukan oleh CV Mekar Indah Abadi (MIA) di Desa Bayas menimbulkan keresahan warga.
Perusahaan yang beraktivitas sebagai pengelola tambang resmi itu diduga nekat melakukan penyedotan pasir diluar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan yang belaku, sehingga memicu dugaan praktik ilegal.

Informasi yang awak media terima, adanya aktivitas penyedotan pasir sungai diluar izin itu menggunakan beberapa mesin sedot dan aktivitas yang diduga ilegal tersebut diketahui talah berlangsung beberapa hari.
“Sudah beberapa hari beroperasi dan semalam juga masih beraktivitas,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya untuk tidak dipublis, Sabtu (28/2/2026).

“Dia ngambil pasir menggunakan beberapa mesin sedot dengan sistem sambung pipa dari sungai naik daratan. Sementara izin titik lokasi pengambilan pasir milik mereka masih jauh arah ke hulu lagi,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV Mekar Indah Abadi untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut. (Arb)



BERITA TERHANGAT
Dua Hekter Kebun Kelapa yang Terbakar di Sungai Luar Berhasil Dipadamkan
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Suhada II