3 Mei 2026

Sidang ke dua Praperadilan dalam Kasus Pupuk Bersubsidi, Desy Handayani Kuasa hukum S Optimis

Bagikan..

ARB INdonesia, ROKAN HULU Pengadilan Negeri II (PN) Pasir Pengaraian kembali gelar sidang ke dua pra-peradilan yang diajukan oleh Desy Handayani, SH. MH selaku kuasa hukum inisial (S) dengan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. Pada selasa 16/12/2025 Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 10/11/2025.

Sidang pra-peradilan ke dua yang dijadwalkan pada selasa 16/12/2025 tersebut dalam jadwalnya dimulai pada pukul 10.00 wib, namun mengalami kemoloran, dikarnakan keterlambatan dari termohon dalam persidangan. akhirnya persidangan dimulai dari pukul 14.00 wib selesai pukul 19.00 wib dan akan dilanjutkan pada Rabu 17/12/2025.

Persidangan dibuka oleh Agnes Ruth febianti, SH. MH, selaku hakim, Desy Handayani, SH.MH selaku pihak pemohon, dan Azwardi Dery, SH. MH, serta Fahrul Agmi SH, selaku pihak termohon.

Desy Handayani selaku kuasa hukum (S) menyampaikan bahwa persidangan ke dua ini agendanya adalah replik dari pemohon dan duplik dari termohon, selanjutnya adalah bukti surat-surat dari pemohon dan termohon. dan itu sudah dijalankan dalam persidangan ini, agenda Rabu 18/12/2025. Adalah kesaksian dari saksi pemohon dan ahli pemohon.

Desy Handayani optimis dalam proses Persidangan pra-peradilan gugatannya di Pengadilan Negeri II Pasir Pengaraian tersebut akan terkabulkan.

“Insyaallah dengan berkas yang kita miliki, gugatan kita akan dikabulkan oleh hakim sidang Pengadilan Negeri” ungkap desy.

Desy Handayani menyampaikan dari awal persidangan hingga sampai sidang ke dua ini tidak ada kendala. Ia yakin bahwa kasaksian dari saksi yang mereka miliki serta kesaksian dari ahli akan menentukan hasil dari permohonan mereka. ia meyakini persidangan selanjutnya akan sangat menentukan kelanjutan dari perkara yang ia dampingi tersebut.

Desy berharap agar Pengadilan Negeri Pasirpangaraian dapat bersikap adil dan tidak menutupi fakta-fakta hukum dalam persidangan pra-peradilan ini. Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan mendapatkan kepastian hukum yang adil. pungkasnya.

error: Content is protected !!