ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah mencatat sebanyak 667 perkara perceraian dengan mayoritas telah diputuskan oleh pengadilan Agama Inhil dan telah di publikasi oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Riau.
Berdasarkan data BPS Riau per 14 Februari 2025, faktor utama terjadinya perceraian di Inhil disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tercatat ada 437 kasus dari 667 kasus perceraian.
Penyebab terbesar perceraian pasangan suami istri di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini juga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dengan 119 kasus.
Selain itu, ada 47 kasus yang disebabkan meninggalkan salah satu pihak dan 35 kasus terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tak hanya itu, juga terdapat 8 kasus perceraian yang disebabkan karena perjudian, 8 kasus disebabkan salah satu pasangan mendapatkan hukuman penjara.
Perceraian karena pasangan suka mabuk-mabukan juga tercatat ada 4 kasus, disebabkan kecanduan obat-obatan terlarang (madat) ada 3 kasus, dan 1 kasus karena poligami serta 1 kasus karena cacat badan.
Meski angka kasus perceraian di Inhil ini terbilang cukup tinggi, namun dibandingkan dengan tahun lalu (2023) angka perceraian di negeri yang juga berjuluk ‘Seribu Parit’ ini terjadi penurunan.
Tercatat pada tahun 2023 terdapat 766 kasus, sedangkan di tahun 2024 terdata 667 kasus. Kendati demikian, yang menjadi faktor utama dalam kasus perceraian yang terjadi di Inhil dari tahun 2023-2024 dilatarbelakangi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. (Arbain)
Tahukah Kamu, dari 667 Kasus Perceraian di Inhil ada yang Dilatarbelakangi Perjudian hingga Cacat Badan
Ilustrasi perceraian, meta.

BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan