ARB INdonesia, DUMAI — Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air melalui Pelabuhan Internasional Dumai.
Mereka terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan, dan kini menghadapi masa blacklist selama lima tahun dari otoritas Malaysia.
Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, serta difasilitasi langsung oleh Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai.
Setibanya di pelabuhan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Selanjutnya, mereka didampingi ke Rumah Ramah PMI P4MI Dumai untuk pendataan, layanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Kepala Kantor P4MI Dumai melalui salahsatu pegawainya, M Habiel Baihaqi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemulangan terhadap 32 PMI kekampung halaman masing-masing.
“Hari ini P4MI telah memulangkan 32 PMI ke kampung halaman meraka, mayoritas dari Aceh dan Sumut. Sedangkan 11 orang lainnya akan kita pulangkan besok dan sama menggunakan travel,” tutur Habiel kepada ARB INdonesia, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut kata Habiel, penyebab 43 PMI dideportasi dari Malaysia ini dikarenakan mereka hanya menggunakan Visa Pelancong yang hanya bisa digunakan sebagai pengunjung saja.
Namun ternyata mereka di Malaysia kedapatan telah bekerja tanpa ada dokumen Visa Kerja.
“Jadi secara kunjungan mereka ini Legal, namun karena mereka kedapatan bekerja tanpa ada dokumen resmi sehingga 43 orang ini dideportasi dan diblacklist selama 5 tahun untuk bisa kembali masuk ke Malaysia,” ungkapnya.
“Kedatangan 43 PMI ini ke Malaysia tidak serentak, malainkan mereka pergi masing-masing. Ada yang dari tahun 2017 satu orang ada yang dari tahun 2022 hingga 2024,” tambah Habeil.
Terakhir Habeil menyampaikan, sepanjang tahun 2025 ini terdata telah ada sebanyak 2.000 PMI dalam kasus serupa termasuk 43 PMI yang baru ini. “Kasusnya sama ada yang dideportasi dan ada yang dipulangkan karena pencegahan penempatan ilegal,”. (Arbain)
Dideportasi dan Diblacklist 5 Tahun dari Malaysia, P4MI Dumai Pulangkan 43 PMI Kekampung Halaman
Kantor P4MI Dumai, foto: Arb.

BERITA TERHANGAT
Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dari 2024 ke 2025
Suarakan Hak Atas Tanah di Jalan Sudirman, Warga Dumai Demo di PT PHR
Gelombang Massa Aksi Pejuang Tanah Sudirman Terus Berdatangan