25 April 2026

DP2KBP3A Inhil Himbau Pasangan Suami Istri untuk Hindari KDRT

Bagikan..

INHIL – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyerukan kepada pasangan yang telah menikah agar menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Himbauan tersebut disampaikan oleh Kepala DP2KBP3A Inhil, H. Sirajuddin R, melalui Siti Munziarni, SKM, M.Kes.

Ia menegaskan bahwa KDRT tidak hanya berdampak buruk pada korban, tetapi juga memberikan efek psikologis yang serius pada anak-anak yang menyaksikan atau terlibat secara tidak langsung.

“Jangan melakukan KDRT, karena tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada anak-anak di sekitar korban yang bisa mengalami gangguan psikologis di kemudian hari,” ujar Munziarni.

Selain dampak psikologis, dari sisi hukum, tindakan KDRT dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga.Ketentuan Hukuman dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004:

Ayat (1): Pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Ayat (2): Jika kekerasan menyebabkan korban luka berat atau jatuh sakit, pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

DP2KBP3A Inhil terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya menciptakan rumah tangga yang harmonis tanpa kekerasan, guna melindungi kesehatan fisik dan mental anggota keluarga, khususnya anak-anak. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus KDRT agar dapat segera ditangani sesuai prosedur.

“Semoga dengan himbauan ini, kita dapat menciptakan lingkungan keluarga yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang,” tutup Munziarni. (Adv)

error: Content is protected !!