
Jakarta – KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 192 juta pemilih. Tapi jangan khawatir, bagi pemilih yang belum masuk ke dalam DPT ini, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Jadi kalau tidak ada di DPT, maka dia akan masuk di DPK,” kata Ketua KPU Arief Budiman, di Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018) dikabarkan detikcom
Arief menjelaskan apa saja yang perlu dibawa oleh si pemilih yang masuk ke DPK. Salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, DPK juga hanya bisa menyoblos di TPS tempat dia tinggal.
“Iya (membawa KTP), itukan regulasinya harus terapkan begitu. Dia bawa identitasnya, dan dia hanya boleh menggunakan hak pilihnya di tempat di mana dia tinggal, dan itu diatur jammya pada jam terakhir (pemilihan),” jelasnya.
Arief menegaskan jumlah DPTHP-2 ini sudah tetap dan tidak bisa diganggu gugat untuk Pemilu di 2019 nanti. “Kalau mereka belum masuk DPT, mereka bisa masuk menggunakan hak pilihnya yang disebut DPK, kalau ini (DPTHP-2) sudah selesai,” ucapnya.
Diketahui, hari ini KPU sudah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520. Terdiri dari 514 Kabupaten Kota, 7.201 Kecamatan, dan 83.405 Kelurahan di Indonesia.
“Dengan demikian DPT dalam negeri dan luar negeri hasil DPTHP-2 adalah 192.828.520, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan berita acara.

BERITA TERHANGAT
BPK Apresiasi LKPP 2025: Komitmen Akuntabilitas Kabinet Merah Putih Diuji
Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah di Tengah Dinamika Global
OJK Blokir 436 ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Dana Korban Lebih Setengah Triliun