Tembilahan, detikriau.org – Septina Primawati melalui pengacaranya, Gusti Randa melaporkan seorang pria berinisial KB ke Polres Indragiri Hilir, Kamis (31/8/2017) malam. Kegeraman Septina ini dilatarbelakangi dugaan “pencatutan” nama pelapor dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh terlapor.
“KB diduga mencatut nama Septina dalam berbagai kegiatan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo melalui pesan rilis WA, Sabtu (2/9/2017)
Dikomfirmasi terpisah melalui sambungan telepon selular, Paur Humas Polres Inhil Ipda Heriman Putra membenarkan komfirmasi detikriau.org bahwa Septina Primati yang dimaksud sebagai pelapor adalah Ketua DPRD Provinsi Riau.
Diterangkan Heriman, pencatutan nama istri mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam sejumlah kegiatan itu antara lain adalah pertandingan futsal di Desa Concong Dalam, pencantuman nama korban pada baju dan stempel pantia HUT RI di Desa Simpang.
Selain dari kegiatan di atas, ada dugaan akan dilakukan penyebaran kupon pembagian hewan qurban yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Dalam semua kegiatan di atas korban tidak pernah menyuruh atau memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima pengacara korban, diketahui bahwa yang menyuruh melakukan kegiatan atau mencatut nama Septina Primawati tidak lain adalah terlapor “KB”.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan kita. Beberapa barang bukti seperti baju, kupon pengambilan daging qurban dan kwitansi, sudah diamankan”, tutup Ipda Heriman Putra./dro


BERITA TERHANGAT
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa