
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Zainal Arifin menerapkan aturan mulai tahun 2016 hingga seterusnya para dukun kampung dilarang melakukan persalinan ibu melahirkan.
“Kita tidak lagi memperbolehkan para dukun kampung melakukan persalinan sebagai upaya menurunkan angka kematian ibu di Inhil,” katanya kepada detikriau.org, Rabu (6/1/2015).
Diterangkan, kebijakan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 36 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan. Dari aturan itu, maka tim medis harus sudah mendapat kepercayaan secara resmi oleh pemerintah.
Ia mengaku kematian ibu itu adalah persoalan yang luar biasa serta tidak lagi main-main terhadap kasus tersebut.
Dengan demikian, Kadis baru ini akan lebih memfokuskan suksesnya kebijakan itu. Upaya pertamanya, Dinkes Inhil terlebih dahulu melakukan titik koordinasi dengan seluruh Puskesmas dan Pustu yang ada di Kabupaten Inhil.
“Koordinasi yang kita lakukan nantinya untuk melakukan MoU antara tim medis resmi dan dukun kampung. Dalam artian, dukun kampung bisa saja tetap melakukan persalinan namun harus mendapatkan izin secara administrasi bahwa ia telah memiliki kemampuan yang dapat dipercaya,” jelasnya.
“Jika nantinya kita jumpai dukun kampung melakukan persalinan tanpa koordinasi, kami bisa saja menuntut sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya. –mirwan-



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!