Foto Ilustrasi mcwnews.com
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Terbukti telah merugikan negara, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Vonis 4 tahun penjara AS selaku kontraktor proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (4/6/2020).
Sedangkan terdakwa SY mantan Camat Kuala Indragiri (Kuindra) yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut divonis selama 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH dan Aji SH.
Dimana, JPU menuntut SY selama 1,5 tahun penjara dan AS 4,5 tahun penjara.
“Kegiatan proyek pembangunan Kantor Lurah Sapat itu dianggarkan dalam APBD Inhil Tahun 2018,” terang JPU Juanda Sitorus kepada wartawan melalui pesan What’sapp, Jumat (5/6/2020).
Atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut, JPU diberi waktu selama 7 hari untuk menyikapi putusan hakim PN Tipikor tersebut, apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum Banding. (Ra/Arb)
BERITA TERHANGAT
Dugaan Pembegalan di Tembilahan Hulu, Polres Inhil Gelar Press Rilis
Terungkap! Dari 4 Pelaku Begal di Tembilahan, 3 Diantaranya Sudah Pernah Masuk Penjara
Di Tembilahan Hulu, 3 Pemuda Bergolok Diringkus Polisi