8 Mei 2026

Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT Pacific Indopalm Industries, Fap Tekal: Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar

Bagikan..


ARBindonesia.com, DUMAI – Gelombang sorotan terhadap PT Pacific Indopalm Industries semakin menguat. Setelah sebelumnya DPRD Kota Dumai menerima surat permohonan hearing, kini perusahaan tersebut kembali diterpa dugaan pelanggaran serius di sektor pelayaran.

Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Laporan itu muncul setelah adanya pengaduan bahwa pekerja non-pelaut ikut diberangkatkan dalam pelayaran kapal tongkang tanpa sertifikasi maupun dokumen resmi sebagaimana diwajibkan aturan keselamatan pelayaran nasional.

Kronologi Dugaan Pelanggaran
Pengaduan disampaikan oleh dua pekerja perusahaan, Rudi Setiawan (Tank Farm Officer) dan Dedi Irwansyah (Security Officer). Keduanya mengaku diperintahkan perusahaan untuk ikut dalam pelayaran BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra Buatan menuju Dumai – PII’s Jetty pada 22 April 2026.

Masalahnya, kedua pekerja tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi, kompetensi, maupun dokumen resmi pelaut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perintah itu disebut berasal dari Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager perusahaan.

Tuntutan Fap Tekal
Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar, menegaskan pihaknya meminta KSOP Kelas I Dumai segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dinilai sangat fatal.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau benar pekerja non-pelaut diikutsertakan tanpa BST, sijil, dan dokumen pelaut, maka ini sangat berbahaya dan patut diproses sesuai aturan hukum,” tegas Ismunandar, Jumat (08/05/2026).

Ia menambahkan, UU Pelayaran melarang keras perusahaan menempatkan seseorang di atas kapal tanpa kompetensi dan dokumen resmi. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana berupa penjara maupun denda ratusan juta rupiah.

Selain ancaman pidana, Fap Tekal juga menyoroti potensi sanksi administratif berupa penahanan kapal, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin operasional perusahaan.

Regulasi Semakin Ketat
Ismunandar mengingatkan bahwa sejak 2026 regulasi pelayaran semakin diperketat, termasuk kewajiban sertifikat Basic Safety Training (BST) sesuai standar International Maritime Organization (IMO).

Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka tindakan perusahaan tidak hanya melanggar aturan nasional, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap keselamatan kerja di sektor maritim.

“Keselamatan pelayaran tidak boleh dipermainkan. Ini menyangkut nyawa manusia. Kami berharap KSOP menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tutup Ismunandar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT Pacific Indopalm Industrie. (rls)

error: Content is protected !!