ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Terkait pemberitaan yang menuding Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) menerima kontribusi atas kegiatan pelatihan sinergitas kepala Desa, PKK, BPD dalam pembangunan Desa Berkelanjutan di Batam beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Inhil membantah terkait berita tersebut.
Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra SH menjelaskan bahwa Kejari Inhil hanya sebagai undangan dan diminta menjadi narasumber oleh Pusat Pelatihan Nirbana sebagai pelaksana kegiatan berdasarkan surat undangan nomor : 31/PPNN/01/2023 tanggal 2 Mei 2023 perihal sebagai undangan, dan surat sebagai narasumber dari pusat pelatihan Nirbana Nusantara nomor : 315/PPNN/01/2023.
“Kami (Kejari Inhil, red) hanya sebagai undangan dan diminta sebagai narasumber oleh pelaksana, terkait tudingan kejari Inhil menerima kontribusi itu sangat tidak benar,” ungkap Kasi Intel Kejari Inhil.
Haza Putra juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak pernah ada kerjasama dengan lembaga pelaksana kegiatan, kegiatan tersebut murni dilaksanakan oleh pihak Desa atau BKAD yang bekerjasama dengan lembaga pelaksana.
“Kajari Inhil tidak ada sedikitpun ikut campur dalam kegiatan tersebut, itu merupakan kewenangan Desa memalui BKAD dalam penganggaran kegiatan tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui kegiatan tersebut diikuti 288 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, BPD dan PKK. (rls)
Editor: Arbain
BERITA TERHANGAT
Dimasa Tenang, Logistik FERMADANI Menyasar ke Sekolah Swasta di Desa Penjuru
Kaban Kesbangpol Ikut Sambut Kedatangan Kapolda Riau ke Inhil
H Herman Dikukuhkan Sebagai Penasehat Yayasan NIB Ponpes Babussalam