20 Mei 2026

Benturan Kepentingan di Lahan Eks PT Agroraya Gematrans, Desa Lubuk Besar

Bagikan..
image_pdfimage_print


– Lahan ribuan hektar milik PT AG sejak awal hanya berstatus izin lokasi berdasarkan SK No:19/11/59-65.ZF.ZL/X.97 tanggal 4 Oktober 1997.

– Tidak pernah ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

– Diduga, PT AG tidak pernah melakukan pembukaan lahan maupun penanaman. Akibatnya, lahan tersebut sejak lama digarap masyarakat sebagai kebun sawit.

Seiring waktu, lahan eks PT AG di beberapa desa dinyatakan masuk kawasan sitaan Satgas PKH. Pengelolaan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara berdasarkan:

1. Perpres RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
2. Surat Menteri BUMN Nomor S-677/MBU/DHK/12/2024 tentang penugasan pengawasan barang bukti/sitaan negara kepada PT Agrinas.
3. Berita Acara Penyerahan Kawasan Hutan Nomor BA-2 MBU/03/2025 dari Menteri BUMN kepada Dirut PT Agrinas.


Benturan Kepentingan


Pihak Agrinas menilai langkah mereka sesuai mandat pemerintah. Didi, Manager Regional Head 3 PT Agrinas Palma Nusantara, menyayangkan sikap Kepala Desa Lubuk Besar yang dianggap menghalangi program pemerintah. Ia menegaskan bahwa Agrinas hanya menertibkan penguasaan lahan berskala besar tanpa izin, bukan lahan milik masyarakat kecil.

“Saya tidak habis mengerti dengan sikap Kepala Desa Lubuk Besar yang tidak mendukung program pemerintah. Padahal sudah saya sampaikan dengan jelas bahwa Agrinas tidak mengusik lahan milik masyarakat, yang akan ditertibkan adalah pengusaha atau oligarki yang menguasai lahan luas tanpa izin dan tanpa memberikan plasma kepada masyarakat setempat,” ujarnya, Senin (18/5/2026) dikutip dari meynewsreport.com.


Namun, Kades Lubuk Besar Tri Aprianto menjelaskan bahwa Pemerintah Desa sangat menghormati hukum negara. Namun, ia mengatakan Satgas PKH melakukan penyitaan dan melimpahkan ke Agrinas itu suatu kekeliruan.

“Apa yang mau disita negara dari PT Agroraya? Wong mereka tidak punya HGU kok. Fisik kebun yang ada di lapangan hari ini adalah hasil keringat masyarakat yang menanam dari nol, bukan aset PT Agroraya. Jadi tidak ada hak sejengkal pun bagi PT Agrinas atau KSO-nya untuk menyita, mematok, apalagi berniat memanen kebun-kebun tersebut,” serunya,” tutur Tri, Selasa (19/5) dilansir dari Indragirione.com.


Seruan Transparansi



Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, Rosmely, menekankan pentingnya keterbukaan data kepemilikan lahan agar polemik tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Kalau memang yang dibela adalah masyarakat kecil, maka buka saja data penguasaan lahannya secara transparan. Publik berhak tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegasnya.

Rosmely mengingatkan, konflik agraria rawan dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan bisnis. Ia mendesak DPRD, BPN, aparat penegak hukum, hingga Inspektorat melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen penguasaan lahan. (Arbain)

error: Content is protected !!